Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora dalam sidang pada Selasa (20/8) di Jakarta.
Melalui keputusan ini pula, partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Putusan MK ini jelas menjadi
game-changer dalam percaturan politik menjelang pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024," kata Pengurus ICMI Majalengka Jejep Falahul Alam dalam keterangannya kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (21/8).
Jejep menilai putusan MK ini dapat mengganggu koalisi partai yang telah dibangun dengan susah payah sebelumnya.
"Sebagai contoh, dalam Pilgub Jakarta, di mana KIM Plus kecuali PDIP telah mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil dan Siswono yang dijuluki "Rawon"," kata Jejep.
Putusan MK ini akan membuat peta politik diprediksi akan berubah drastis.
Anies Baswedan yang sebelumnya diprediksi kesulitan maju karena tidak ada partai yang mengusungnya, kini memiliki peluang besar untuk ikut berlaga di Pilkada Jakarta.
"Bagi pendukung Anies Baswedan, ini tentu menjadi angin segar, dan arus dukungan untuknya pun diprediksi akan semakin menguat," kata Jejep.
BERITA TERKAIT: