Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua IM57: Seperti Amanat UU Tipikor, KPK Harus Tindaklanjuti Dugaan Monopoli Yamitema Laoly

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 04 Agustus 2024, 20:57 WIB
Ketua IM57: Seperti Amanat UU Tipikor, KPK Harus Tindaklanjuti Dugaan Monopoli Yamitema Laoly
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti pelaporan terhadap Yamitema Laoly yang tidak lain anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, atas dugaan dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Mei 2023. Laporan disampaikan Komrad Pancasila.

Dikatakan Ketua IM57+ Institute M, Praswad Nugraha, tindak lanjut pada laporan itu merupakan perintah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kasus ini merupakan kasus yang kerap terjadi pada proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus pada UU Tipikor," kata Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8).

Praswad menjelaskan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan. Baik itu dilakukan oleh anggota keluarga maupun tidak.

"Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan baik dengan ikut langsung maupun tidak langsung melalui keluarga atau pihak lainnya. Seharusnya KPK dapat menindaklanjutinya," katanya.

Praswad menyebut konflik kepentingan dinilai memiliki urgensi serius di Indonesia. Dibutuhkan penanganan yang komprehensif dan tidak penuh konflik kepentingan dalam penyelesaiannya sehingga tercipta penegakan hukum independen.

"Hal tersebut melingkupi pula independensi penanganan penegakan hukum yang tidak bargain politik," tuturnya.

"Tanpa adanya hal tersebut maka kasus dugaan anak Yasonna Laoly dan lainnya tidak dapat tertangani secara baik," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA