Ronald merupakan terdakwa penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Kasus ini mendapat sorotan karena Ronald divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Jawa Timur.
"Kami berharap juga mendapatkan dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur," tegas Rieke dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/7).
Menurutnya, Ronald tidak boleh keluar negeri sampai putusan kasasi di Mahkamah Agung keluar.
Pasalnya, Rieke mengendus ada upaya Ronald kabur keluar negeri untuk menghindari putusan kasasi.
"Karena kami mengkhawatirkan, ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi yang bersangkutan berencana keluar negeri," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga korban.
"Juga menurut kami penting adalah perlindungan bagi keluarga saksi dan korban dari LPSK," tutupnya.
BERITA TERKAIT: