Laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, setidaknya sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.
Kata Hadi, pemain judi online ini bervariasi. Tepatnya, mulai dari anak-anak sampai orang tua.
"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen, totalnya 80 ribu orang yang terdeteksi," kata Hadi dikutip Rabu (24/7).
Berikutnya, kelompok usia 10-20 tahun ada 11 persen (440 ribu pelaku), usia 21-30 tahun 13 persen (520 ribu pelaku), usia 31-50 tahun 40 persen (1,64 juta pelaku), dan usia di atas 50 tahun 34 persen (1,35 juta pelaku).
Dikatakan Hadi, selain kelompok usia, judi online juga terbagi pada berbagai kalangan di mana sebagian besar dari kalangan menengah ke bawah.
"(Pelaku judi online) ini adalah rata-rata kalangan menengah ke bawah, jumlahnya 80 persen dari total pemain," tuturnya.
Hadi mengungkapkan, nominal transaksi judi online di kelompok kelas menengah ke bawah mulai dari Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.
Kemudian di kelas menengah ke atas transaksinya mulai dari Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.
BERITA TERKAIT: