“Ya (KPK jangan takut), karena seluruh penanganan perkara korupsi oleh penegak hukum disupervisi oleh KPK,” kata pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada
RMOL sesaat lalu, Selasa (16/7).
Fickar menjelaskan, KPK dibentuk karena penegak hukum yang ada, seperti polisi dan jaksa, tidak optimal dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK kemudian didirikan untuk menangani korupsi, sebagaimana tertulis dalam konsiderasi atau bagian menimbang UU KPK.
"Jadi, kalau disimpulkan polisi dan jaksa tidak mampu secara optimal sudah diakui merupakan kenyataan mengapa KPK harus didirikan. Sayangnya sampai sekarang belum ada pembenahan serius di dua lembaga itu," ujar Fickar.
Menurut Fickar, KPK pasti mampu menangkap Harun Masiku jika diberi otonomi penuh untuk menanganinya sendiri.
“Sepertinya Harun Masiku ini dimain-mainkan bahkan dilindungi oleh oknum tertentu, karena jika Harun Masiku tertangkap akan banyak oknum politisi yang juga kena,” pungkasnya.
Sebelumnya, buronan yang juga mantan Caleg PDIP, Harun Masiku (HM), diharapkan bisa segera ditangkap. Pernyataan itu disampaikan pimpinan KPK, Alexander Marwata, sekaligus meluruskan bahwa dia tak berjanji menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan ini.
“Kan saya bilang semoga, mudah-mudahan. Posisi HM di mana, saya enggak tahu. Biar penyidik yang mencari," kata Alex, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/6).
BERITA TERKAIT: