Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Persis: Daya Rusak Judi Sama dengan Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 30 Juni 2024, 15:09 WIB
Persis: Daya Rusak Judi Sama dengan Narkoba
Judi online/Net
rmol news logo Pemerintah paling bertanggungjawab atas maraknya berbagai macam permainan judi, termasuk judi online yang merusak mentalitas dan moralitas bangsa.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz Jeje Zaenudin mengingatkan aparat penegak hukum dan semua stakeholder yang bertanggungjawab atas regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi internet dan digital harus terdepan mengantisipasi dan menindak kejahatan judi online tersebut.

"Seluruh komponen bangsa harus kompak bahu-membahu, memberantas, dan memerangi kejahatan judi online ini," kata Ustaz Jeje dalam keterangannya, Minggu (30/6).

Menurut Ustaz Jeje, dampak kerusakan mental dan akhlak dari ketagihan judi online ini tidak kalah dahsyatnya dari kerusakan yang ditimbulkan khamr atau narkoba.

"Itulah sebabnya dalam Al-Qur'an keharaman judi disatukan ayat larangannya dengan keharaman khamr," kata Ustaz Jeje.

Uataz Jeje kemudian mengutip ayat 90 dan 91 dalam surat Al-Maidah. Al-Qur'an dengan keras menyatakan bahwa minuman keras dan judi bukan hanya sekadar haram dan tidak boleh dikerjakan, tetapi disebutkan bahwa minum khamr dan judi itu perbuatan keji yang hanya pantas dilakukan setan.

Kemudian Al-Qur'an menegaskan bahwa setan itu menyebar kejahatan dan permusuhan, serta menyesatkan manusia dari ingat kepada Allah dan dari mendirikan salat melalui program utamanya, yaitu menyebar miras atau narkoba dan judi.

"Bukti-bukti nyata telah begitu banyak, penjudi dan peminum tidak ada lagi belas kasihan kepada keluarga dan sesama untuk menganiaya hingga membunuhnya. Begitu juga dengan miras dan judi akan hilang kesadaran beragama seseorang, sehingga ia mudah melakukan maksiat dan kejahatan yang tidak berperikemanusiaan," kata Ustaz Jeje.

Karena itu wajib bagi seluruh bangsa berkomitmen dan bahu-membahu memberantas judi online ini, sebagaimana kewajiban memberantas narkoba.

Pemberantasan tentu diawali dari pengendalian diri sendiri agar tidak sekali-kali mencoba, mencicipi judi online dan narkoba, kemudian mengawasi dan saling menasihati anggota keluarganya, teman sejawatnya, hingga lingkungan pergaulan di mana saja ia berada.

"Pemerintah wajib membuat regulasi dan menegakkan sanksi sekeras-kerasnya tanpa pandang bulu kepada para pelakunya, dan membongkar semua jaringan dan sindikatnya hingga ke akar-akarnya," demikian Ustaz Jeje.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA