Hal ini disampaikan anggota KPU Sumatera Utara, Robby Effendi berkaitan dengan persiapan PSU.
“PSU hanya untuk memilih caleg DPRD kabupaten/kota,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan PSU dilakukan pada TPS 12 di Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kemudian 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan.
“Logistik untuk Samosir sudah tersedia dan aman. Sedangkan untuk Nias Selatan sedang dicari transportasinya yang aman. Karena ombak sedang tinggi,” ujarnya.
Diketahui MK memerintahkan PSU pada 9 TPS di Sumatera. PSU di Samosir dimohonkan oleh Partai Perindo, sedangkan PSU di Nias Selatan dimohonkan oleh Partai Golkar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: