Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Budi Arie soal Kaesang Nyagub: Tunggu Perkembangan Seminggu ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 10 Juni 2024, 16:55 WIB
Budi Arie soal Kaesang Nyagub: Tunggu Perkembangan Seminggu ke Depan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi/RMOL
rmol news logo Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi merespons peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024.

Menkominfo itu mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai maju atau tidaknya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di Pilkada Jakarta November mendatang.

“Kita tunggu aja perkembangan dalam seminggu ke depan ya,” kata Budi Arie kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/6).

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep kembali angkat bicara perihal kemungkinan dirinya maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyatakan bahwa masa pendaftaran Pilkada Jakarta baru akan berakhir pada akhir Agustus mendatang.

Sehingga, dia meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan apakah dirinya akan maju atau tidak pada Pilkada Jakarta 2024.

“Kan sudah saya sampaikan tunggu kejutannya nanti di bulan Agustus. Masih lama, pendaftarannya kan masih bulan Agustus, akhir Agustus, sabar,” kata Kaesang kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta, pada Jumat (7/6).

Kaesang Pangarep maju Pilkada DKI Jakarta 2024 santer dibicarakan setelah Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep for DKI Jakarta.

Bak gayung bersambut, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu berusia 30 tahun.

Pasalnya, Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan baru genap 30 tahun di tanggal 25 Desember 2024. Namun berdasarkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, usia calon kepala daerah baru dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA