Wakil Ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih, menegaskan, penentuan besaran UKT harus memperhatikan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa.
“Kami mendukung aspirasi (mahasiswa) untuk pembenahan perguruan tinggi," kata Fikri, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (30/5).
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi alasan kenaikan UKT tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dinilai melahirkan komersialisasi pendidikan tinggi.
Karena itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak Kemendikbud Ristek memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan pendidikan perguruan tinggi.
"Sehingga bisa melahirkan kebijakan yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih rasional untuk kemajuan bangsa Indonesia ini, khususnya di bidang pendidikan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: