“Secara perundang-undangan memang tak ada aturan pengamanan gedung-gedung pemerintahan oleh TNI,” kata Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (26/5).
Bambang menyebut memang ada Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional yang bisa menjadi dasar pengerahan anggota TNI mengamankan Kejagung.
Namun, menurut Bambang, apakah Kejagung termasuk obvitnas atau bukan, belum bisa dipastikan.
“Hanya saja apakah gedung kejaksaan atau gedung pemerintahan yang lain juga termasuk obvitnas atau bukan itu yang harus ditelaah,” ujarnya.
“Kriteria obvitnas sendiri adalah merupakan kawasan, bangunan, atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis,” imbuh Bambang.
Bambang pun mendorong pembahasan Undang-undang yang mengatur pengamanan oleh bukan anggota Polri dan TNI. Hal ini perlu dilakukan karena sejauh ini belum ada aturan terkait hal itu.
“Agar tak tumpang tindih antara tugas kepolisian dan tugas TNI,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang Anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah saat makan malam di salah satu restorana di Cipete, Jakarta Selatan.
Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah saat memantau makan malam Febrie.
Atas insiden itu, personel Polisi Militer (PM) TNI dikerahkan guna melakukan pengamanan khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak Jumat kemarin (24/5).
Peningkatan pengawasan dilakukan setelah adanya dugaan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus oleh oknum anggota Densus 88.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran dan ancaman yang dirasakan setelah kejadian tersebut.
BERITA TERKAIT: