Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada acara Ikaluin Award 2024, di Auditorium Prof Dr Harun Nasution, UIN Jakarta, Minggu (26/5).
Dia juga mengungkapkan, masa tunggu haji di Indonesia tergantung jumlah antrian berdasarkan masing-masing kabupaten atau kota. Rata-rata menunggu 30 tahun.
Sementara di Malaysia 140 tahun. Karena itu, di Malaysia, jemaah yang telah mendaftar sudah dianggap bagian dari haji.
"Jadi, sahabat-sahabat saya di sana (Malaysia), mereka daftar saja sudah bagian dari haji, karena mereka tahu tidak akan bisa berangkat, karena harus menunggu 140 tahun," katanya.
"Apakah di Indonesia ada bagian yang seperti itu? karena masalah penyakit kritis kan bisa menyebabkan tidak bisa berangkat, dan sebagainya," tanya Fadlul.
BPKH berharap Kementerian Agama bersama para pakar dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bisa mendiskusikan soal itu, karena akan membuat jemaah menjadi tenang.
"Karena ada yang tanya saya, boleh nggak kalau daftar itu sudah dianggap sebagai haji?" Fadlul menirukan pertanyaan yang diajukan padanya.
BERITA TERKAIT: