Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, awalnya RDP akan dibagi dalam dua sesi di hari berbeda, karena perbedaan pokok materi pembahasan.
"Rabunya (hari ini) untuk RDP evaluasi (Pemilu Serentak 2024), dan Kamisnya untuk RDP pembahasan draf Peraturan KPU," ujar Hasyim kepada wartawan, dikutip Rabu (15/5).
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, dua materi pembahasan tersebut akan disampaikan dalam RDP yang sama pada hari ini.
Khusus untuk pembahasan RPKPU yang disusun terkait Pilkada, Hasyim memastikan yang dibahas nanti bukan hanya tentang aturan pencalonan kepala daerah 2024.
"Ada dua draf rancangan KPU yang akan kita konsultasikan dalam RDP. Yang pertama draf rancangan KPU tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk keperluan Pilkada 2024," urainya.
"Dan juga (yang kedua) draftperaturan KPU tentang (pencalonan) kepala daerah untuk Pilkada 2024," demikian Hasyim.
BERITA TERKAIT: