Hingga batas akhir pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan atau independen untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024, tidak ada satu pun yang mendaftar ke KPU Jatim. Dengan demikian, Pilgub Jatim 2024 dipastikan tanpa calon dari independen.
“Tidak ada yang mengajukan permohonan akses Silonkada dan tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kabupaten/kota atau nihil,“ kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/5).
Sebelumnya, KPU Jatim telah membuka pendaftaran paslon perseorangan sejak 8 Mei, hingga 12 Mei 2024.
Sesuai aturan, saat mendaftar paslon jalur independen atau nonpartai harus menyerahkan syarat dukungan minimal dari total jumlah DPT 31.402.838, yakni 2.041.185 berupa KTP dan harus tersebar minimal di 20 kabupaten/kota di Jatim.
Menurut Aang, KPU Jatim memastikan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran untuk paslon perseorangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: