Konsultasi ini terkait pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan Gubernur/Wakil Gubernur. Pasalnya Noer Fajriensyah berkeinginan maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta independen dalam Pilgub Jakarta 2024.
“Kita dijelasin-sejelas jelasnya oleh KPU DKI. Mudah- mudahan yang disampaikan KPU kita bisa maksimalkan dengan lolosnya Bang Fajrie sebagai calon gubernur,” kata Koordinator Temen Bang Fajrie, Rachmat Ariyanto di KPU DKI Jakarta, Senin (6/5).
Rachmat mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan persyaratan yang harus dilengkapi sebagai calon independen sebagaimana termaktub dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak 100 ribu kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat maju dari jalur perseorangan. Terkait batas minimal persyaratan yang harus dilengkapi hingga 12 Mei 2024 pihaknya akan terus mengejar kekurangan.
“Kita akan semaksimal mungkin meskipun memang tidak ada negosiasi dari KPU sendiri, tanggal 12 terakhir," kata Rachmat.
Lebih lanjut, Rachmat menuturkan, pihaknya juga bakal meminta bantuan dari kader partai politik untuk menambah dukungan.
“Mungkin bisa nambah surat dukungan dari misalkan kader parpol yang bisa dikejar dalam waktu singkat,” kata Rachmat.
BERITA TERKAIT: