“Enggak ada instruksi, enggak ada,” tegas Puan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Kendati begitu, Puan menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati hak setiap anggota DPR RI untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam penggunaan angket.
Namun, sebagaimana aturan yang berlaku, hak angket minimal diajukan oleh dua fraksi dan 25 orang anggota DPR.
“Kalau kemudian itu memang sudah ada pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada. Jadi ya kita lihat yang paling tidak itu,” tutur Ketua DPP PDIP ini.
Lebih jauh, Puan mengungkapkan bahwa di internal PDIP hingga kini belum ada perkembangan mengenai hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Masih menunggu perkembangan,” pungkas Ketua DPP PRIP itu.
BERITA TERKAIT: