Arsul sani yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal PPP, dipastikan bakal ikut menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Justru, kata pengamat politik Ujang Komarudin, menjadi keliru mempersoalkan posisi Arsul yang memang sudah dilantik secara konstitusional.
"Karena bagaimanapun yang bersangkutan sudah dilantik dan sudah tercatat sebagai Hakim Konstitusi," kata Ujang kepada wartawan, Kamis (22/3).
Kata Ujang, kalaupun ada kekhawatiran konflik kepentingan di antara Arsul dan PPP yang juga mengajukan gugatan ke MK, bukan satu persoalan.
Katanya, Arsul Sani bukanlah satu satunya hakim. Dalam sidang MK, banyak hakim yang turut serta bersidang.
"Artinya conflict of interest itu tidak akan terjadi, karena Pak Arsul Sani tidak sendirian, dia didampingi oleh hakim-hakim yang lain," tuturnya.
Ujang justru mengajak masyarakat mengawal proses sidang gugatan PHPU di MK. Juga memberikan dukungan agar Arsul menjalankan tugasnya dengan baik.
"Semua mata masyarakat Indonesia untuk bisa memberikan kesempatan kepada hakim-hakim MK termasuk Pak Arsul Sani untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: