Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tinggal di Luar Jakarta, Warga Diminta Lapor Pencabutan Data NIK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 27 Februari 2024, 21:53 WIB
Tinggal di Luar Jakarta, Warga Diminta Lapor Pencabutan Data NIK
Ilustrasi/Ist
rmol news logo Warga yang sudah tidak lagi berdomisili atau tinggal di Jakarta diminta segera melapor dan melakukan cabut data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pelaporan oleh warga yang kini tinggal di luar Jakarta akan dilengkapi dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan mendaftarkan diri di kota pilihannya.

“Warga harus sadar diri untuk melaporkan bahwa tidak lagi berdomisili di Jakarta dan segera melakukan pendaftaran identitas di tempat domisilinya yang baru,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri, saat Bimtek di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/2).

Disdukcapil sendiri sedang melakukan program penataan tertib administrasi kependudukan. Penertiban administrasi ini di antaranya dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara bertahap, mulai Maret 2024.

Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta itu juga khawatir, bila penertiban tidak dilaksanakan segera, maka bantuan sosial (Bansos) bisa tak tepat sasaran.

“Masyarakat yang sudah tidak tinggal di Jakarta atau tinggal di perbatasan Jakarta, namun masih menggunakan identitas Jakarta, harus dihapuskan agar tidak menjadi beban administrasi,” ucap Misan.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA