Pelaporan oleh warga yang kini tinggal di luar Jakarta akan dilengkapi dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan mendaftarkan diri di kota pilihannya.
“Warga harus sadar diri untuk melaporkan bahwa tidak lagi berdomisili di Jakarta dan segera melakukan pendaftaran identitas di tempat domisilinya yang baru,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri, saat Bimtek di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/2).
Disdukcapil sendiri sedang melakukan program penataan tertib administrasi kependudukan. Penertiban administrasi ini di antaranya dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara bertahap, mulai Maret 2024.
Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta itu juga khawatir, bila penertiban tidak dilaksanakan segera, maka bantuan sosial (Bansos) bisa tak tepat sasaran.
“Masyarakat yang sudah tidak tinggal di Jakarta atau tinggal di perbatasan Jakarta, namun masih menggunakan identitas Jakarta, harus dihapuskan agar tidak menjadi beban administrasi,” ucap Misan.
BERITA TERKAIT: