Perdebatan di ruang publik terjadi dari berbagai kalangan. Pihak yang belum memperoleh hasil memuaskan dalam Pemilu terus mencari celah untuk membatalkan hasil penghitungan suara.
Menurut Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule, gugatan-gugatan itu bisa dilayangkan dengan berbagai syarat.
“Untuk dapat memenangkan gugatan pemilu (pilpres dan pileg), 2 hal yang mesti dibuktikan dan dipenuhi adalah pertama, membuktikan adanya TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif). Kedua, signifikan bisa mengubah hasil, memenangkan penggugat,” kata Iwan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/2).
Lanjut dia, jika variabel-variabel itu tidak terpenuhi, maka akan sulit bagi penggugat untuk memenangkan gugatannya.
“Tanpa penuhi 2 hal tersebut, gugatan tak bisa dimenangkan,” pungkas Caleg DPR Gerindra Dapil DKI Jakarta II tersebut.
BERITA TERKAIT: