Menurut praktisi kesehatan, dr Ngabila Salama, harus dicari tahu penyebab pasti kematian para KPPS. Hal ini penting guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
"Hasil investigasi dapat menjadi rekomendasi teknis kebijakan ke depan, seperti rekomendasi usia yang dianjurkan untuk bertugas dan jenis komorbid yang diperbolehkan," kata Ngabila kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/2).
Ngabila menambahkan, wafatnya petugas KPPS harus menjadi panggilan bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan dan keamanan, khususnya para petugas KPPS, dalam setiap tahapan pemilihan.
"Petugas KPPS harus melewati skrining kesehatan yang ketat," pungkasnya.
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 27 kasus kematian petugas KPPS pada Pemilu 2024. Kasus tersebut ditemukan di sejumlah daerah, seperti di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
BERITA TERKAIT: