Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada dua orang saksi yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, Romo Nitiyudo Wachjo (Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral) dan Ade Wirawan Lohisto (Direktur Halmahera Sukses Mineral)" kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (30/1).
Kedua saksi tersebut, kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut, dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Abdul Ghani Kasuba dalam pengurusan dimaksud.
Selanjutnya untuk saksi Roy Arman Arfandy selaku Dirut PT Trimegah Bangun Persada kata Ali, tidak hadir dan konfirmasi jadwal ulang.
Sedangkan dua orang saksi lainnya tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik. Kedua saksi dimaksud, yakni Eddy Sanusi selaku Dirut PT Adidaya Tangguh, dan Shanty Alda Nathalia selaku Direktur PT Smart Marsindo.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," pungkas Ali.
Pada Rabu 20 Desember 2023, KPK resmi umumkan 7 tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023.
Ketujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Stevi juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani melalui Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Selain itu, Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.
BERITA TERKAIT: