Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan, Ini Saran Yusril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 15 Januari 2024, 21:15 WIB
Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan, Ini Saran Yusril
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1)/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan, bila terbukti melakukan tindakan melawan hukum, di antaranya berkhianat terhadap negara atau korupsi.

“Bisa dimakzulkan bila presiden berkhianat terhadap negara, korupsi, berbuat tercela dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden," kata Pakar tata hukum negara, Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Selain itu, lanjut Yusril, pemakzulan juga tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Prosesnya butuh waktu cukup lama.

Di sisi lain, Yusril juga sependapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD, yang mengatakan, kementeriannya tidak bisa mengurusi soal pemakzulan presiden, dan pemakzulan bisa tercapai bila mereka yang menginginkan datang ke DPR.

Selanjutnya bisa dilihat, bagaimana komposisi fraksi-fraksi di DPR, yang setuju atau tidak setuju dengan wacana pemakzulan.

"Saya sependapat dengan Pak Mahfud, pemakzulan bukan urusan Menkopolhukam, itu urusan DPR. Jadi sebaiknya lebih baik mereka (Petisi 100) datang ke DPR dan lihat bagaimana reaksi dari fraksi-fraksi, apakah mau merespons ide pemakzulan itu," pungkas Yusril.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA