Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari justru mempertanyakan keberanian partai politik di parlemen untuk mengusulkan pemakzulan tersebut.
“Jadi memungkinkan saja, jadi yang menjadi pertanyaan besarnya apakah partai-partai yang mengusulkan punya keberanian untuk mengajukan impeachment itu?” ujar Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).
Wacana pemakzulan, kata Feri Amsari, sudan bergulir sejak tahun lalu, dan banyak bukti terkait pelanggaran yang dilakukan presiden.
“Sebab kalau wacananya sudah cukup lama ya, dan banyak bukti yang bisa mengarahkan kepada Presiden Joko Widodo,” sambungnya.
Menurutnya, jika partai politik berani mengusulkan maka nanti pembuktian adanya pelanggaran yang dilakukan presiden bisa dilihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Soal politik atau tidak politiknya itu kan bergantung di Mahkamah Konstitusi. Apakah dia terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden,” ujarnya.
“Nah itu tinggal dibuktikan saja agar nilai politik yang mungkin dianggap oleh orang lain bisa dianggap salah atau sebaliknya bisa dianggap benar. Tergantung di MK-nya,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: