"Penetapan IKN diharapkan dapat menjadi katalis untuk menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru di Pulau Kalimantan dan wilayah Indonesia Timur secara umum,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika, Septriana Tangkary dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12).
Untuk mewujudkannya, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur harus dibarengi dengan pengelolaan strategi komunikasi publik yang baik kepada masyarakat.
Ia memaparkan, ada banyak aspek yang harus diperhatikan dalam pemindahan IKN, seperti aspek sosiologis, geografis, geopolitik, ekonomi, dan lain-lain.
Sementara itu, Direktur Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN, Agus Gunawan menyebut ada sembilan generator ekonomi di IKN, yaitu pusat pemerintahan nasional; pusat ekonomi, bisnis dan keuangan; energi terbarukan; pusat hiburan dan olahraga; layanan edukasi; inovasi dan riset; pusat distribusi dan perdagangan komoditas; pusat agroindustri dan industri pangan; dan pusat kegiatan pertanian dan perikanan.
Selain itu juga ada tiga prinsip pengembangan energi dalam rencana induk nusantara, yaitu
resilience, affordable, dan
sustainable. Nantinya, 100 persen kebutuhan energi di IKN akan terpenuhi melalui instalasi kapasitas energi terbarukan.
Untuk mencapai
Key Performance Indicator (KPI) 100 persen energi terbarukan dan
net zero emission tahun 2045 di IKN, kata Agus, diperlukan transisi energi dalam penyediaan tenaga listrik.
"Transisi energi dilakukan melalui pembangkit listrik terbarukan yang didukung oleh sistem penyimpanan, pemanfaatan pasokan listrik dari sistem ketenagalistrikan Kalimantan yang terdiri dari generator energi baru terbarukan dan penerapan sistem jaringan cerdas,” tegas Agus.
BERITA TERKAIT: