Kesepakatan itu diambil dalam Sidang Pleno Pertama Wantimpres yang dipimpin Ketua Wantimpres Pratikno di ruang Sidang Kabinet, Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2026.
Sidang perdana tersebut membahas tata kerja, tata kelola, arus informasi, penyerapan aspirasi, hingga mekanisme penyampaian saran dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo mengatakan, forum tersebut menjadi ruang awal untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme kerja Wantimpres, termasuk format dan kondisi yang menjadi dasar penyampaian pertimbangan kepada Presiden.
“Kita baru penjelasan tentang tata kerja, tata kelola, arus informasi, penyerapan aspirasi maupun penyampaian pertimbangan kepada Presiden termasuk mekanismenya, terus formatnya, dan dalam keadaan apa kita harus berikan,” kata Bamsoet usai menghadiri sidang pleno.
Terkait agenda rutin tersebut, Bamsoet memastikan sidang pleno Wantimpres akan digelar setiap tanggal 8 setiap bulan, di luar pertemuan lain yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan situasi.
“Ya, keputusannya kita pertemuannya setiap tanggal 8, setiap bulannya, di luar situasi dan kondisi yang lain. Ya, intinya tiap tanggal 8,” tegasnya.
Sementara itu, Pratikno mengatakan sidang pleno perdana dihadiri 23 dari total 26 anggota Wantimpres.
Selain membahas regulasi dan tata kerja, forum tersebut juga membahas dukungan birokrasi, mekanisme penyampaian saran dan pertimbangan, hingga pembentukan taskforce agar Wantimpres dapat bekerja cepat dan efektif.
"Jadi kami tadi luar biasa karena anggota Wantimpres ini para apa ya, tokoh-tokoh nasional yang sudah punya pengalaman panjang dengan variasi pengalaman masing-masing, background masing-masing. Ini adalah menjadi kekayaan yang luar biasa untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Bapak Presiden," ujar Pratikno.
BERITA TERKAIT: