Baleg mengagendakan rapat Panitia Kerja (Panja) tentang penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, rapat ini digelar tertutup karena tengah membahas secara detail soal norma-norma.
"Tertutup. Karena fokus sinkronisasi norma," kata Baidowi ketika dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL.Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan kepada DPR RI untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Edward menuturkan, RUU ini penting dibahas untuk mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara lantaran saat ini pemerintah telah fokus membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Menurutnya, terdapat beberapa hal sehubungan urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, antara lain Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan Ibu Kota Negara.
Selanjutnya, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BERITA TERKAIT: