Hal itu diketahui setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2024 disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Jabar pada Rabu kemarin (16/11).
Kenaikan hibah dana parpol itu dibenarkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Bisa dikatakan kenaikan tersebut di atas 30 persen.
"Sudah disetujui (DPRD Jabar), dari Rp7.500 menjadi Rp10 ribu," kata Bey, diwartakan
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (16/11).
Hanya saja, lanjut Bey, dana bantuan itu diberikan kepada parpol parlemen saja. Bey tidak memberikan secara detail total anggaran dana hibah dari APBD Jabar 2024 itu.
"Yang parlemen saja," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Jabar, Daddy Rohanady, mengakui memang ada perubahan pada APBD Jabar 2024 dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati pada 8 September 2023. Di mana Belanja Daerah turun Rp292,4 miliar lebih menjadi Rp36.785.159.275.740.
Salah satu di antaranya adalah karena kenaikan hibah untuk bantuan keuangan parpol.
"Hal ini diakibatkan adanya beberapa hal yang berkembang sepanjang pembahasan APBD. Setidaknya ada tujuh hal yang mempengaruhi hal itu," terang Daddy.
BERITA TERKAIT: