Model dari kewenangan itu, IKN bakal menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).
Publik beranggapan, wewenang itu akan tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mengatur keuangan negara kepada daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan tumpang tindih dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat lantaran sudah diatur dan dikoordinasikan dengan UU yang berlaku.
“Itu kan sudah dikoordinasikan dengan UU yang berlaku dan kemudian sudah disepakati oleh pemerintah khususnya Menteri Keuangan,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/10).
Menurutnya, tidak ada tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dengan kebijakan dalam UU IKN. Terutama, terkait kewenangan badan otorita dalam mengatur dan mengelola keuangan.
“Jadi saya kira pola koordinasinya tidak ada, akan selaras dengan peraturan perundangan yang lain,” demikian Doli.
BERITA TERKAIT: