Hal itu disampaikan Koordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso kepada
Kantor Berita Politik RMOL lewat pesan singkat
Whatsapp, Kamis (14/9).
Tulus mengatakan, KPI sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan stasiun televisi tersebut terkait siaran kumandang azan. Hasilnya, tidak menemukan adanya pelanggaran.
"KPI sudah melakukan rapat pleno dan menilai tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib," kata Tulus.
Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons tayangan azan di sebuah stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
Komisioner KPI Tulus Santoso mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terkait sebuah televisi swasta yang menayangkan azan bergambar Ganjar Pranowo.
"Terkait tayangan azan tersebut saat ini kami sedang melakukan kajian," kata Tulus ketika dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, lewat pesan singkat Whatsapp, Minggu (10/9).
BERITA TERKAIT: