Komisioner KPI, Amin Shabana, mengatakan revisi tersebut memuat sejumlah isu strategis, mulai dari pengawasan platform digital hingga penguatan kelembagaan KPI.
“Kami sedang mengawal revisi Undang-Undang Penyiaran. Substansi terkait disrupsi digital dan bagaimana pengawasan industri penyiaran di tengah disrupsi teknologi menjadi bagian dari muatan revisi tersebut,” kata Amin saat dihubungi wartawan Kantor Berita Ekonomi dan Politik
RMOL, Achmad Satryo, dalam rangka Uji Kompetensi Wartawan (UKW), di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026.
Menurut Amin, KPI telah menyampaikan masukan kepada Komisi I DPR RI, termasuk terkait daftar inventarisasi masalah dan pasal-pasal krusial yang berhubungan langsung dengan kewenangan KPI.
Dalam draf ketiga revisi, terdapat pembagian peran antara KPI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Dewan Pers. Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani platform digital, sementara KPI tetap mengawasi industri penyiaran berbasis frekuensi, yakni televisi dan radio.
Meski demikian, KPI mengusulkan agar platform digital milik lembaga penyiaran yang berada dalam pengawasannya tetap menjadi kewenangan KPI. Dengan begitu, aturan bagi lembaga penyiaran dapat diterapkan secara konsisten, baik pada kanal konvensional maupun platform digitalnya.
"Sementara itu, platform digital di luar lembaga penyiaran yang diawasi KPI akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital," sambungnya menegaskan.
Amin juga menyebut KPI mengawal isu penyelesaian sengketa jurnalistik. Ia menegaskan, kewenangan KPI berkaitan dengan konten siaran, sedangkan penyelesaian sengketa jurnalistik perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, yaitu di Dewan Pers.
Selain itu, KPI mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemeringkat. Menurut Amin, kewenangan audit KPI diharapkan dapat membuat penilaian terhadap isi siaran lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Revisi Undang-Undang Penyiaran juga memuat penguatan kelembagaan KPI. Dalam draf ketiga, terdapat upaya agar KPI memiliki sekretariat jenderal. Hubungan KPI pusat dan KPI daerah juga diusulkan berubah dari koordinatif menjadi hierarkis dan vertikal," urainya.
Dengan pola tersebut, KPI pusat diharapkan memiliki peran strategis dalam pembentukan KPI daerah hingga pengaturan kesekretariatannya.
"KPI juga berharap anggaran KPI pusat dan daerah dapat bersumber dari APBN. Namun, Amin menyatakan dukungan pemerintah daerah tetap diperlukan, khususnya untuk penyediaan fasilitas dan infrastruktur," harapnya.
Amin menambahkan, berbagai penguatan tersebut diharapkan mendukung KPI dalam menjalankan tugas pengawasan penyiaran di tengah perubahan teknologi dan lanskap media.
BERITA TERKAIT: