Menurut pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, judi merupakan perbuatan yang diharamkan, maka dari itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu perlu mengambil tindakan.
"Judi itu tidak dibenarkan dalam Islam. Perbuatan judi diharamkan dalam Islam," kata Jamiluddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/9).
"Karena itu, MUI harus menjelaskan kembali tentang fatwanya mengenai larangan berjudi. Dengan begitu keinginan melegalkan judi dapat dibatalkan," imbuhnya.
Pihaknya meminta agar pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang bermain api dengan rakyat.
"Kalau judi tetap dilegalkan, hal itu akan membuat kemarahan umat Islam. Secara politis hal itu dapat mengganggu stabilitas politik nasional. Karena itu, jangan bermain api. Hal ini dapat menyulut kemarahan umat Islam," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: