Imbauan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam acara Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi DKI Jakarta, di Hotel Aloft, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
"Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran kepada wartawan yang akan berafilisasi ke parpol atau calon (anggota legislatif) untuk (mengajukan) cuti, karena nanti mereka tidak bisa independen," ujar dia.
Ninik menjelaskan, pekerja media terikat kode etik jurnalistik dan UU Pers, yang di dalamnya turut menekankan soal independensi.
"Karena syarat dari pekerja pers itu kan dia harus independen," sambungnya menegaskan.
Selain itu, Ninik juga mengingatkan jurnalis yang menjadi tim sukses peserta Pemilu untuk mengajukan cuti.
"Tidak hanya kalau dia jadi calon, tapi kalau dia jadi pendukung kontestan juga harus cuti," tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Anggota Ombudsman RI itu mengajak seluruh insan pers mengawasi daftar calon sementara (DCS) yang telah dikeluarkan KPU RI untuk Pileg 2024.
"Ini mohon kepada teman-teman jurnalis dan pemilik media melaporkan kalau ada jurnalis sendiri yang tidak patuh. Ini kan soal etik, bukan soal penegakan hukum," imbaunya.
"Malu kalau etik. Dalam konteks ini etika jurnalis adalah dia tidak melakukan aktivitas yang membuat dia tidak independen," demikian Ninik.
BERITA TERKAIT: