Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 04 November 2026, 19:48 WIB
Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan
Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Rabu, 4 November 2026. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk melindungi wartawan dari berbagai bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, pihaknya akan menelusuri setiap kasus intimidasi untuk mengetahui duduk perkara terhadap wartawan yang menjadi korban.

"Ya, Dewan Pers akan melindungi wartawan terhadap intimidasi-intimidasi begitu. Jadi kita tentu akan melihat duduk permasalahan kenapa dia diintimidasi dan tentu kami akan melindungi para wartawan yang terintimidasi," kata Niken dalam acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.

Ia menjelaskan, Dewan Pers telah memiliki kerja sama dengan kepolisian untuk memberikan dukungan apabila terjadi intimidasi terhadap jurnalis. 

Dolansir dalam laman resminya, Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjalin kesepakatan berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022 yang diteken pada November 2022 untuk melindungi kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi karya jurnalistik. 

Sinergi tersebut, lanjut Niken, diharapkan dapat memberikan ruang aman bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak manapun.

"Kami punya kerja sama juga dengan kepolisian. Jadi kalau ada yang diintimidasi, kita juga minta dukungan kepada kepolisian untuk bagaimana supaya wartawan itu bisa bekerja dengan aman," ujarnya.

Komitmen perlindungan tersebut menjadi penting di tengah masih tingginya angka kekerasan dan serangan terhadap jurnalis di Indonesia.

Kasus Kekerasan dan Intimidasi terhadap Jurnalis Masih Tinggi

Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kekerasan terhadap jurnalis sendiri masih tinggi dalam tiga tahun terakhir. Sebanyak 89 kasus serangan tercatat dialami jurnalis dan media di sepanjang 2023. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam satu dekade atau sejak 2014.

Tren kekerasan masih berlanjut pada tahun berikutnya. AJI mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024.

Sementara pada 2025, jumlah kasus kembali meningkat menjadi 89 kasus. Bentuk serangan yang terjadi tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga serangan digital, intimidasi aparat hingga gugatan hukum.

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida mengungkapkan, intervensi dan intimidasi terhadap ruang redaksi juga semakin meningkat.

"Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi," kata Nany dalam Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026, 14 Januari 2026.

Menurutnya, intervensi dari lingkar kekuasaan juga kerap muncul dalam bentuk tuntutan penghapusan berita hingga desakan agar media tidak memberitakan isu tertentu.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA