Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di MK, Gerindra Beri Sinyal Setuju Capres Minimal Umur 35 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 01 Agustus 2023, 19:22 WIB
Di MK, Gerindra Beri Sinyal Setuju Capres Minimal Umur 35 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyampaikan pandangan Gerindra soal batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi/Repro
rmol news logo Partai Gerindra turut mempertimbangkan perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi di bawah 40 tahun.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

"Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres-cawapres, 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun," kata Habiburokhman.

Gerindra lantas mengurai telah memeriksa putusan MK dalam perkara yang sama pada masa sebelumnya. Antara lain Putusan MK 102/UU/XXIV/2016; 37/PUU/VIII/2010; 51 dan 52/ PUU/IV/2008.

Dalam empat putusan itu, Gerindra mendapati pertimbangan MK mengenai batas minimum usia capres-cawapres sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang sewaktu-waktu bisa diubah oleh pembentuk UU.

"Apa pun pilihannya tidak dilarang, selama tidak bertentangan dengan UUD 1945," sambung Habiburokhman.

Akan tetapi, ia mengungkap MK pernah memberikan putusan berbeda terkait aturan batas minimum umur capres-cawapres, yakni pada Putusan MK 15/PUU/V/2007.

Dalam poin 3 putusan itu menyebutkan, aturan batas minimum umur capres-cawapres bukan open legal policy, tapi bisa dinyatakan inkonstitusional.

"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir, dari semula legal policy menjadi inkonstitusional," tambahnya menegaskan.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Gerindra menilai perubahan dapat dilakukan MK sepanjang memenuhi beberapa hal pokok yang menjadi landasannya.

"Terbuka bagi JR terhadap norma yang membuat pengaturan angka penetapan batas usia terhadap UUD 1945 sepanjang batasan usia itu jelas-jelas melanggar nilai moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable," urai dia.

"(Selanjutnya) bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, melampaui kebijakan pembentuk UU, penyalahgunaan wewenang, dan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," tutup Habiburokhman. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA