Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menjelaskan bahwa perubahan aturan yang dilakukan yakni tidak akan ada lagi lokasi khusus jemaah haji negara tertentu di Arafah dan Mina.
Kata Maman, pihak pemerintah Arab Saudi memberlakukan bagi negara yang lebih cepat menyelesaikan semua kontrak dan siap untuk musim haji tahun mendatang, dapat lebih dulu menentukan tempat di Arafah dan Mina.
Politisi PKB itu mengungkapkan bahwa usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil dari auditnya, Komisi VIII DPR segera membuat Panja Haji untuk melakukan pembahasan, evaluasi dan juga solusi penyelenggaraan haji.
Beberapa subtansi yang akan dibahasa, jelas Maman, mulai dari soal petugas, fasilitas dan soal regulasi yang dilakukan oleh Arab Saudi.
"Artinya DPR akan lebih proaktif, karena ada kekhawatiran kalau kita agak terlambat bisa tidak mendapatkan maktab atau tempatnya lebih jauh untuk menuju Jamarat," ujar Maman, Minggu (2/7).
Dalam catatan Maman, kebijakan baru Arab Saudi itu menjadi tantangan bagi Indonesia. Apalagi, saat pemerintah punya daya tawar politik kuat dan kecukupan dana, pasti akan bisa diatasi.
Ia mengaku tidak ingin Indonesia kerap terlambat dalam menentukan budget penyelenggaraan haji. "Maka itu akan menjadikan kita bukan hanya jauh dari maktab yang sekarang, bahkan akan lebih tidak mendapatkan tempat," pungkas Maman.
Menurut Maman, perubahan aturan itu mengkhawatirkan. Atas dasar itulah, sejak awal DPR sudah mewanti-wanti kepada Kementerian Agama bahwa liberalisasi penyelenggaraan umrah dan haji ini akan betul-betul membuat Indonesia harus lebih sigap.
"Dan lebih tanggap untuk memperjuangkan pelayanan terbaik buat jemaah haji Indonesia," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: