Sementara itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah memutuskan cuti bersama mulai tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.
“Alhamdulillah, pemerintah mendengarkan aspirasi warga termasuk dari Muhammadiyah, jadikan tanggal 28 Juni 2023 juga sebagai hari libur,” ujar Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (21/6).
Selanjutnya, politisi PKS ini meminta kepada pemerintah daerah untuk bersedia memberikan fasilitas kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam lainnya yang merayakan Iduladha pada tanggal 28 Juni. Sekalipun Kemenag melalui Sidang Isbat sudah menentukan Iduladha jatuh pada tanggal 29 Juni.
“Jangan malah menghalangi,” demikian Hidayat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: