Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan bahwa pernyataan Prof Denny Indrayana ini telah mendorong penggiat demokrasi, media massa, media sosial,
civil society dan pimpinan partai politik di parlemen terkonsolidasi dan melakukan fungsi kontrol terhadap proses yang berlangsung di Mahkamah Kontitusi.
"Kita bersyukur Prof Denny Indrayana berani tampil di depan menyuarakan ini meskipun secara sadar akan menanggung berbagai risiko," demikian kata Kamhar, Jumat (17/6).
Menurut Andi, putusan MK bersifat
final and binding, tak ada gunanya melakukan protes, aksi demonstrasi dan sebagainya jika seandainya MK telah memutuskan menerima uji materi sistem pemilu proporsional tertutup.
"No viral no justice, ini pemeo yang relevan pada wajah hukum kita saat ini. Berdasar kiranya jika ada ungkapan netizen, seandainya Prof Denny Indrayana sebelumnya juga menyuarakan tentang uji materi penambahan masa jabatan Pimpinan KPK, maka penambahan masa jabatan yang melampaui kewenangan MK ini tak akan terjadi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: