Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Partai Buruh Minta DPR Tidak Main Ancaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 14 Juni 2023, 21:27 WIB
Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Partai Buruh Minta DPR Tidak Main Ancaman
Presiden Partai Buruh Said Iqbal/RMOL
rmol news logo Partai Buruh siap mengikuti kontestasi Pemilu 2024 apa pun sistem yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah sistem terbuka ataupun tertutup.

Hal ini ditegaskan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyikapi MK yang akan menyampaikan putusan mengenai gugatan sistem proporsional Pemilu pada Kamis besok (15/6).

Partai Buruh lalu meminta anggota DPR RI untuk tidak mengancam MK dengan akan memangkas anggaran atau mengurangi kewenangannya melalui revisi UU Mahkamah Konstitusi jika putusan MK tidak sesuai dengan keinginan.

"Ini adalah demokrasi bar-bar dan tidak mengerti hukum tata negara," tegasnya lewat keterangan tertulis, Rabu (14/6).

Said Iqbal menggarisbawahi, kedudukan Mahkamah Konstitusi dan DPR RI adalah setara sebagai lembaga tinggi negara.

Partai Buruh sendiri menyarankan agar pemilihan legislatif menggunakan sistem terbuka tanpa suara terbanyak. Artinya, begitu partai dapat satu kursi di Dapil tertentu, maka yang menentukan Caleg adalah partai, dengan Caleg terbaiknya.

Hal ini direkomendasikan untuk menekan upaya politik praktis yang kian marak terjadi. Serta mengedepankan kader-kader terbaik dari masing-masing partai, untuk maju menjadi perwakilan di parlemen.

"Uang telah berkuasa atas segala-galanya demi meraih suara partai. Bahkan banyak juga partai yang menjadikan artis sebagai peraup suara," ujar Said Iqbal.

"Telah terjadi komersialisasi demokrasi, akibatnya anggota legislatif terpilih juga menjadi berjiwa komersial dan produk legislasinya juga komersial anti negara kesejahteraan," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA