Begitu dikatakan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, menanggapi pelaporan Dnny Indrayana ke polisi karena diduga membocorkan rahasia negata terkait putusan Mahkamah Konstitusi pada sistem Pemilu 2024.
"Saya katakan Denny Indrayana sangat sulit dijerat pasal di UU rahasia negara, kalau saya baca di KUHP, itu dibahas terkait pertahanan dan keamanan negara," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/5).
"Soal putusan MK ini saya pikir nggak ada kaitannya," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, masyarakat perlu memperhatikan putusan MK dan bagaimana MK memutuskan sistem pemilu.
"Menurut saya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana MK memutus. Kalau MK memutus sebelum selesainya tahapan pemeriksaan, itu pasti bermasalah," katanya.
Dia menambahkan MK semestinya mendengarkan dan memeriksa kesimpulan dari berbagai pihak sebelum memutuskan sistem pemilu.
"Kedua, kalau MK memutus proposional tertutup di 2024 pasti ada masalah sangat besar," tutupnya.
BERITA TERKAIT: