Hal itu ditegaskan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyikapi kasus yang membelit Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo TA 2020-2022.
"Kalau soal tarik menarik pertarungan politik Nasdem dan PDIP, mungkin saja ada mungkin saja terjadi. Tapi kalau dibawa-bawa ke ranah hukum, berimbas kepada penetapan tersangka Johnny G Plate itu tidak baik dan menciderai nilai-nilai demokrasi, dan nilai-nilai hukum itu sendiri. Kalau itu ada. Itu sangat disayangkan," kata Ujang kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/5).
Menurutnya, jika ada unsur politik dalam penetapan tersangka dan penahanan Johnny G. Plate, alangkah baiknya diselesaikan secara politik. Namun, dia menilai, dalam penetapan tersangka dan penahanan Johnny G. Plate tersebut, tim penyidik sudah benar lantaran memiliki bukti kuat.
"Kalau pun ada, harus diselesaikan secara politik, bukan secara hukum. Tapi penegak hukum seperti kejaksaan itu tadi sudah memiliki alat bukti berdasarkan laporan dari BPKP gitu, tentang kerugiaan negara 8 triliun. Itu landasan kejaksaan," demikian Ujang.
BERITA TERKAIT: