Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gara-gara Terlambat 10 Menit, Perindo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 14 Mei 2023, 03:44 WIB
Gara-gara Terlambat 10 Menit, Perindo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU DKI Jakarta
Ilustrasi Partai Perindo/Repro
rmol news logo KPU DKI Jakarta memutuskan tidak dapat menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Pasalnya, Perindo terlambat 10 menit dari jadwal yang sudah ditentukan.

"Untuk Perindo sendiri mereka datang sudah lewat pukul 16.00 WIB, jadi pukul 16.10 WIB mereka baru datang sehingga kita tidak bisa terima," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (13/5).

Selain terlambat 10 menit, Nurdin mengatakan, ada beberapa syarat administratif Partai Perindo yang belum dimasukkan melalui aplikasi yang telah disediakan KPU.

Syarat administrasi yang harus dilengkapi yakni persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo berikut sekjen dan ketua umum.

Karena itu, Perindo dijadwalkan kembali hadir di KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran bacaleg pada hari terakhir pendaftaran pada hari ini, Minggu (14/5).

Kejadian serupa ternyata dialami juga oleh Partai Hanura. Karena terkendala persyaratan teknis, Hanura harus mengurungkan niat mendaftarkan bacalegnya. Namun demikian, Hanura juga dijadwalkan kembali mendaftarkan bacalegnya hari ini.

Tercatat, sudah 7 partai sudah menyerahkan persyaratan administrasi ke KPU DKI. Yaitu PKS, PDIP, Nasdem, PPP, PAN, PKB, dan PBB. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA