Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Agus Surono memandang, langkah tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk mengusut tuntas kasus tersebut sudah tepat dan memang harus dilakukan.
“Menurut saya bagus, memang harus upaya serius dan konkrit dalam melakukan proses hukum kepada siapapun yang melanggar hukum,” ujar Agus Surono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/5).
Menurutnya, penetapan tersangka dan status DPO terhadap Dito Mahendra adalah bukti bahwa Kabareskrim Polri tak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Terkait dengan penetapan sebagai DPO, itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai DPO,” katanya.
Walau begitu, Agus berpesan, penanganan kasus seperti Dito Mahendra itu sekalipun harus tetap mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, dengan tetap proses hukumnya harus menerapkan asas pruden dan
due process of law,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: