Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dito Mahendra jadi DPO Kepemilikan Senjata Ilegal, Akademisi: Hukum Harus Tegak pada Siapapun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 04 Mei 2023, 18:15 WIB
Dito Mahendra jadi DPO Kepemilikan Senjata Ilegal, Akademisi: Hukum Harus Tegak pada Siapapun
Dito Mahendra/RMOL
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Kini, Dito pun telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Agus Surono memandang, langkah tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk mengusut tuntas kasus tersebut sudah tepat dan memang harus dilakukan.

“Menurut saya bagus, memang harus upaya serius dan konkrit dalam melakukan proses hukum kepada siapapun yang melanggar hukum,” ujar Agus Surono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/5).

Menurutnya, penetapan tersangka dan status DPO terhadap Dito Mahendra adalah bukti bahwa Kabareskrim Polri tak pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Terkait dengan penetapan sebagai DPO, itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai DPO,” katanya.

Walau begitu, Agus berpesan, penanganan kasus seperti Dito Mahendra itu sekalipun harus tetap mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, dengan tetap proses hukumnya harus menerapkan asas pruden dan due process of law,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA