Mulai dari tidak membayarkan THR, telat membayar THR, dan hanya membayar THR 50 persen. Sehingga, 160 perusahaan ini akan ditindak menggunakan pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut, pembayaran THR secara penuh adalah suatu keharusan bagi perusahaan kepada pegawai. Peraturannya pun telah disampaikan melalui surat edaran di awal Ramadhan 2023.
"Enggak bisa, harus bayar lunas, enggak boleh dicicil-cicil, sudah diperintahkan, nanti ada sanksi," kata Ridwan Kamil, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (19/4).
Ridwan Kamil sebelumnya sudah mengimbau kepada perusahaan agar tidak mencicil, mengurangi, dan harus membayarkan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika hal tersebut dilanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi.
"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak," tutur Ridwan Kamil di Bandung, Selasa lalu (4/4).
Apalagi, pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.
"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha dari perusahaan. Jadi harus dibayar penuh," tegasnya.
BERITA TERKAIT: