Amsori menjelaskan perkembangan teknologi informasi yang terjadi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk penegakkan hukum.
Dikatakan Amsori, pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik, seperti Kejaksaan merupakan keniscayaan.
"Jadi, memang sudah sepantasnya kejaksaan adaptif dengan perkembangan zaman yang terjadi," kata Amsori Selasa (4/4).
Menurutnya, dengan mengadopsi teknologi oleh birokrasi, banyak manfaat yang didapatkan. Contohnya saat pandemi Covid-19, pelayanan masih tetap berjalan. Selain memudahkan masyarakat, pemanfaatan teknologi juga memudahkan para aparatur bertugas.
Dukungan juga datang praktisi dan pengamat media sosial, Hariqo Satria. Ia berharap arahan Jaksa Agung tersebut tidak sekadar dimaknai sebagai pekerjaan administratif.
Kata Hariqo, melek digital jajaran Kejagung harus diterapkan dalam sikap arif menyikapi kritik dan masukan publik. Sebab, masukan dari Medsos akan memberi kontribusi positif bagi kejaksaan.
"Saya setuju dengan Jaksa Agung karena melek digital dalam pemahaman saya adalah kesiapan mental dan kesadaran bahwa konten-konten negatif itu justru berdampak positif untuk perbaikan Kejaksaan Agung," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: