“Soal Brigjen Endar tergantung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo, sebab beliau masih Polisi aktif, tinggal penempatan saja. Administratif sifatnya,†kata Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (4/4).
Oleh karenanya, Siaga 98, optimis Kapolri memberikan penugasan baru, sebab hal tersulit pun pernah Listyo Sigit lakukan, mengatasi polemik mantan pegawai KPK yang diberhentikan.
“Mengangkat 57 mantan pegawai KPK saja bisa. Kapolri Menerbitkan Pèrpol No 15/2021. Apalagi Brigjen Endar perwira aktif,†tegas Hasanuddin.
Terkait dengan pemberhentian Endar ini, Hasanudin menilai langkah pimpinan KPK menunjuk Plt sudah tepat, sebab jabatan itu tak boleh dibiarkan kosong.
“Kerja Penyelidikan KPK harus terus berjalan,†demikian Hasanudin.
BERITA TERKAIT: