“Sejak kasus ini bergulir, sejak 5 hari (pasca kasus ini mencuat) telah terlewati, belum ada sedikitpun info tentang penanganan kasus ini,†ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (1/4).
Menurut akademisi politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, penanganan dugaan pelanggaran kampanye pemilu tersebut, seharusnya tidak lama dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sejatinya tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menetapkan status kasusnya. Apakah termasuk pelanggaran atau tidak,†tuturnya.
Salah satu alasan Ray Rangkuti menilai demikian, karena baginya bukti video yang menunjukkan kegiatan bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep itu sudah luas beredar.
“Karena video dan isinya telah diakui benar terjadi. Tapi, kenyataannya, kita merasa kasus ini mulai seperti jalan di tempat. Cara kerja Bawaslu yang lamban ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT: