Info yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL dari salah satu peneliti Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Ihsan Maulana, Senin (6/3) siang ini, sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya bakal mengantar langsung berkas laporan ke Komisi Yudisial RI, di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Perludem menggandeng kantor hukum Themis Indonesia Law Firm. Penanggungjawab perkara diserahkan kepada salah seorang advokat, Ibnu Syamsu Hidayat.
"Majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan Prima diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan perkara yang bukan kewenangan absolutnya," tulis Perludem, dalam keterangan pers yang dibagikan.
Dijelaskan, putusan hakim PN Jakpus jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
"Karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst telah melanggar Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tambah Perludem.
BERITA TERKAIT: