Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus pada gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, hakim memutuskan menerima gugatan Prima dan memerintahkan KPU RI untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
"Putusan itu harus dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi karena hakim pada tingkat pertama telah keliru menerapkan hukum," ujar Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM Yefri Febriansah kepada wartawan, Kamis (2/3).
Dikatakan Yefri, keputusan PN Jakpus sama saja memerintahkan KPU untuk mengangkangi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pada beleid itu, tidak diatur KPU untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
"Kita ketahui bahwa KPU hanya memiliki kewenangan untuk mengulang atau penyelenggarakan pemilu susulan. Tapi tidak untuk melakukan penundaan," tegasnya.
Dia menekankan, PB HMI siap berperan aktif untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum di tahapan banding nanti. Hal ini, menjadi penting agar KPU dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur perundang-undangan.
"Sebagai kader insan cita yang melaksakan konstitusi HMI, kami merasa memiliki kewajiban untuk meluruskan hal ini sebagai sahabat pengadilan (
Amicus Curiea)," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: