Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diminta Jalankan Rekomendasi Pansus DPD, Satgas BLBI Harus Fokus Ekesekusi Hak Tagih Obligor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 23 Februari 2023, 10:44 WIB
Diminta Jalankan Rekomendasi Pansus DPD, Satgas BLBI Harus Fokus Ekesekusi Hak Tagih Obligor
Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho/Net
rmol news logo Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diminta fokus mengeksekusi hak tagih kepada para obligor dan debitur yang mengemplang uang rakyat puluhan tahun. Hal ini, sebagai implementasi dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BLBI yang dibentuk DPD RI.

Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho mengatakan, langkah tegas sangat diperlukan. Pertimbangannya, sejauh ini obligor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

“Saya kira, bangsa ini tidak boleh tunduk pada mereka yang nyata-nyata telah membuat bangsa ini hancur,” ujar Hardjuno Wiwoho kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/2).

Salah satu persoalan yang hingga kini belum tuntas yakni soal dugaan adanya hak tagih negara kepada pemilik lama BCA yakni Anthony Salim sejak 1998 sampai dengan 2023. Masalah menjadi rumit, setelah pemerintah menjual saham di BCA melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002, dengan harga saham yang sangat murah.

Hardjuno menyampaikan, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B. Najamudin sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hasil kerja Pansus BLBI DPD RI.

Butir kedua rekomendasi tersebut menegaskan, Pansus BLBI DPD menemukan adanya ketidakwajaran atau irregularity dalam proses penjualan aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada pembeli baru.

Sedangkan butir ketiga, kata Hardjuno lagi, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Berdasarkan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Audit Investigasi BPK 2000-2004, diduga ada arus uang tidak kurang dari Rp 198 triliun rupiah dengan jaminan perorangan,” kata Hardjuno.

Hardjuno juga mengingatkan poin rekomendasi keempat Pansus BLBI DPD RI, yang menyatakan bahwa hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah. Padahal, hasil audit BPK terkait temuan BLBI tersebut diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Maka lebih penting Satgas fokus pada eksekusi hak tagih agar upaya yang mereka lakukan lebih efektif dan bisa memberikan hasil pengembalian kerugian negara,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA