Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasdem Akan Laporkan Kepala BRIN, Ali Fikri: Silakan Segera Laporkan Kepada KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Februari 2023, 15:13 WIB
Nasdem Akan Laporkan Kepala BRIN, Ali Fikri: Silakan Segera Laporkan Kepada KPK
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Fraksi Partai Nasdem untuk segera menyampaikan laporan soal dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pertanyaan soal pernyataan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem, Rudi Hartono Bangun yang mengancam akan melaporkan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaganya.

Pernyataan itu disampaikan Rudi dalam rapat Komisi VII DPR bersama BRIN di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (31/1).

"Kami sampaikan begini ya, peran serta masyarakat siapapun itu penting bagi KPK dan kita semua di dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga tentu silakan segera laporkan kepada KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (10/2).

Laporan tersebut kata Ali, juga diharapkan disertai dengan identitas dan data awal dari pelapor, tanpa harus mengeksposkan diri di ruang publik.

"Kemudian berikutnya pasti KPK tindak lanjuti syarat-syarat dari pelaporan itu sebagaimana ketentuan, kemudian dilakukan verifikasi, dilakukan telaah, kemudian dilakukan koordinasi dengan pelapor, itu pasti dilakukan," kata Ali.

Selain itu kata Ali, KPK juga akan melakukan pengayaan informasi secara proaktif setelah data awal sudah diperoleh oleh KPK dari pelapor.

"Sehingga apakah benar ada peristiwa pidana, apakah pidana korupsi, apakah itu menjadi kewenangan KPK. Jadi analisisnya di situ," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA