Berdasarkan jadwal yang diterima redaksi, RDPU digelar pada pukul 14.00 WIB untuk membahas tentang aspirasi konsumen pengembang pembangunan Apartemen Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama.
Pemanggilan ini juga untuk membahas perselisihan antara manajemen dan konsumen Meikarta.
Pada Selasa kemarin (24/1), sebanyak 18 konsumen mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Barat terkait kasus pencemaran nama baik. Mereka digugat PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.
Gugatan PT MSU ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt yang diajukan sejak 26 Desember 2022. Bahkan 18 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: